Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban oleh Syaikh Shalih al-Fauzan :
Label: Hukum
Lahn adalah suatu kesalahan atau kondisi yang menyimpang dari kebenaran. Kesalahan itu dibagi menjadi dua jenis:
1) Jali (besar) yaitu kesalahan yang
terdapat dalam lafazh dan mempengaruhi tata cara bacaan, baik itu
mengubah arti atau tidak mengubahnya. Dinamakan “kesalahan besar” karena
kesalahan ini diketahui oleh ulama qiro’ah maupun orang awam, seperti:
Label: Alquran
Langganan:
Postingan (Atom)