Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Hukum Shalat Jamaah 2 Kali

Bismillah
Ustaz Saya mau nanya…
Ramadhan kali ini ibu saya sakit, terus beliau meminta saya (tapi tidak memaksa saya) untuk sholat maghrib bersama beliau saja di  rumah sedangkan saya maunya pengen berjamaah di mesjid apa yang harus saya lakukan ustaz??
Makasih atas jawabannya
Dari: Ver Dy
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, shalat jamaah di masjid bagi laki-laki hukumnya wajib, dan tidak boleh dia tinggalkan kecuali karena udzur. Sebagaimana keterangan yang dijelaskan pada artikel Hukum Sholat Jamaah

Hukum Puasa Tanpa Sahur

Pak ustadz saya mau tanya apa hukum nya, orang melakukan puasa tanpa sahur ???
Dari: Eka
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ada satu pernyataan tentang sahur yang banyak tersebar di masyarakat kita. Pernyataan itu adalah: inti puasa adalah sahur.
Allahu a’lam, dari mana asal pernyataan ini, dan siapa yang membuatnya. Yang jelas, gara-gara pernyataan ‘ngawur’ ini, sebagian kaum muslimin ada yang meragukan keabsahan puasanya karena pagi harinya dia tidak sahur. Sampai ada yang membatalkan puasanya, gara-gara dia tidak sahur. Padahal membatalkan puasa wajib tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk dosa besar. Dan tidak sahur, tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk membatalkan puasa.

Ucapan “Shadaqallahul ‘Azhim” setelah membaca Al Quran?

Bacaan “shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an merupakan perkara yang tidak asing bagi kita tetapi sebenarnya tidak ada tuntunannya, termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “hasbuk”(cukup), dan Ibnu Mas’ud tidak membaca shadaqallahul’adzim.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan:
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam telah berkata kepadaku, “Bacakan kepadaku (Al Qur’an)!” Aku menjawab, “Aku bacakan (Al Qur’an) kepadamu? Padahal Al Qur’an sendiri diturunkan kepadamu.” Maka Beliau menjawab, “Ya”. Lalu aku membacakan surat An Nisaa’ sampai pada ayat 41. Lalu beliau berkata, “Cukup, cukup.” Lalu aku melihat beliau, ternyata kedua matanya meneteskan air mata.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?

Jawaban:
Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml
Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Membaca Alquran dalam Hati

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz
Saya pernah mengikuti sebuah pelatihan mengenai terapi menggunakan Alquran namanya HSQ 368. Salah satu yang saya pahami dari pelatihan tersebut adalah membaca 1 juz tertentu di dalam hati (tanpa mengeluarkan suara dan tidak menggerakkan bibir) seminggu sekali selama 4 minggu untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Misalny kalau ada penyakit yang berkaitan dengan kepala, maka baca juz 1 berulang-ulang dengan metode yang saya sebutkan sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz? bolehkah diamalkan?
Dari: Arizka Diskon

Jawaban:

Hukum Membaca Al Quran Tanpa Berwudhu

Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban oleh Syaikh Shalih al-Fauzan :

Nasihat Untuk Penghafal Al Quran 5 (Hafalan Cepat Lupa)

Pertanyaan:
Sebagian pelajar, mereka menghafal AlQur’an dengan cepat dan sepat pula lupanya, bagaimana solusi dari permasalahan ini?
Jawaban :