Bacaan “shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an merupakan perkara yang tidak asing bagi kita tetapi sebenarnya tidak ada tuntunannya, termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “hasbuk”(cukup), dan Ibnu Mas’ud tidak membaca shadaqallahul’adzim.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan:
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam
telah berkata kepadaku, “Bacakan kepadaku (Al Qur’an)!” Aku menjawab,
“Aku bacakan (Al Qur’an) kepadamu? Padahal Al Qur’an sendiri diturunkan
kepadamu.” Maka Beliau menjawab, “Ya”. Lalu aku membacakan surat An
Nisaa’ sampai pada ayat 41. Lalu beliau berkata, “Cukup, cukup.” Lalu
aku melihat beliau, ternyata kedua matanya meneteskan air mata.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?
Jawaban:
Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu
orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya
hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang
dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Label: Hukum
Tanwin
Defenisi Tanwin
- Secara bahasa, adalah : bentuk mashdar, yang diambil dari fi’il نَوَّنَ – يُنَوِّنُ yang artinya : صَوَّتَ – يُصَوِّتُ (bersuara), contoh penggunaannya : نَوَّنَ الطَّائِرُ (burung itu bersuara/berkicau).
- Secara isthilah nahwu , adalah : “ nuun saakinah (nun sukun/mati) yang bersifat tambahan, yang berada diakhir isim-isim, yang terlafazh (terdengar) namun tidak tertulis.
- رَجُلٌ dibaca : رَجُلُنْ rojulun
- رَجُلًا dibaca : رَجُلَنْ rojulan
- رَجُلٍ dibaca : رَجُلِـنْ rojulin
Pembagian Tanwin
Langganan:
Postingan (Atom)