Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?
Jawaban:
Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu
orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya
hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang
dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha dari al-Bayadhi (yaitu Farwah bin Amru) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui manusia ketika mereka sedang shalat dan suara bacaan mereka keras, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
orang shalat itu bermunajat (memohon) kepada Tuhannya, maka hendaklah
dia melihat apa yang dimohonkannya, dan janganlah sebagian di antara
kalian membaca al-Quran dengan keras di hadapan yang lain.” Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang senada dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
Label: Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar