Pengenalan Mengenai TANWIN

Tanwin
 Defenisi Tanwin
  1. Secara bahasa, adalah : bentuk mashdar, yang diambil dari fi’il نَوَّنَ – يُنَوِّنُ  yang artinya : صَوَّتَ – يُصَوِّتُ (bersuara), contoh penggunaannya : نَوَّنَ الطَّائِرُ (burung itu bersuara/berkicau).
  2. Secara isthilah nahwu , adalah : “ nuun saakinah (nun sukun/mati) yang bersifat tambahan, yang berada diakhir isim-isim, yang terlafazh (terdengar) namun tidak tertulis.
Contoh :
-         رَجُلٌ dibaca : رَجُلُنْ rojulun
-         رَجُلًا dibaca :  رَجُلَنْ rojulan
-         رَجُلٍ dibaca :  رَجُلِـنْ rojulin

Pembagian Tanwin

Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml
Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Membaca Alquran dalam Hati

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz
Saya pernah mengikuti sebuah pelatihan mengenai terapi menggunakan Alquran namanya HSQ 368. Salah satu yang saya pahami dari pelatihan tersebut adalah membaca 1 juz tertentu di dalam hati (tanpa mengeluarkan suara dan tidak menggerakkan bibir) seminggu sekali selama 4 minggu untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Misalny kalau ada penyakit yang berkaitan dengan kepala, maka baca juz 1 berulang-ulang dengan metode yang saya sebutkan sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz? bolehkah diamalkan?
Dari: Arizka Diskon

Jawaban: