Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan
keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml
Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah.
Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada
dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak
menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja
tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa
Label: Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar