Ucapan “Shadaqallahul ‘Azhim” setelah membaca Al Quran?

Bacaan “shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an merupakan perkara yang tidak asing bagi kita tetapi sebenarnya tidak ada tuntunannya, termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “hasbuk”(cukup), dan Ibnu Mas’ud tidak membaca shadaqallahul’adzim.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan:
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam telah berkata kepadaku, “Bacakan kepadaku (Al Qur’an)!” Aku menjawab, “Aku bacakan (Al Qur’an) kepadamu? Padahal Al Qur’an sendiri diturunkan kepadamu.” Maka Beliau menjawab, “Ya”. Lalu aku membacakan surat An Nisaa’ sampai pada ayat 41. Lalu beliau berkata, “Cukup, cukup.” Lalu aku melihat beliau, ternyata kedua matanya meneteskan air mata.

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?

Jawaban:
Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pengenalan Mengenai TANWIN

Tanwin
 Defenisi Tanwin
  1. Secara bahasa, adalah : bentuk mashdar, yang diambil dari fi’il نَوَّنَ – يُنَوِّنُ  yang artinya : صَوَّتَ – يُصَوِّتُ (bersuara), contoh penggunaannya : نَوَّنَ الطَّائِرُ (burung itu bersuara/berkicau).
  2. Secara isthilah nahwu , adalah : “ nuun saakinah (nun sukun/mati) yang bersifat tambahan, yang berada diakhir isim-isim, yang terlafazh (terdengar) namun tidak tertulis.
Contoh :
-         رَجُلٌ dibaca : رَجُلُنْ rojulun
-         رَجُلًا dibaca :  رَجُلَنْ rojulan
-         رَجُلٍ dibaca :  رَجُلِـنْ rojulin

Pembagian Tanwin

Membaca Alquran dengan Aurat Terbuka


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml
Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa

Membaca Alquran dalam Hati

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz
Saya pernah mengikuti sebuah pelatihan mengenai terapi menggunakan Alquran namanya HSQ 368. Salah satu yang saya pahami dari pelatihan tersebut adalah membaca 1 juz tertentu di dalam hati (tanpa mengeluarkan suara dan tidak menggerakkan bibir) seminggu sekali selama 4 minggu untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Misalny kalau ada penyakit yang berkaitan dengan kepala, maka baca juz 1 berulang-ulang dengan metode yang saya sebutkan sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz? bolehkah diamalkan?
Dari: Arizka Diskon

Jawaban:

Hukum Membaca Al Quran Tanpa Berwudhu

Pertanyaan:
Apakah hukum orang yang membaca al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudhu, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf?
Jawaban oleh Syaikh Shalih al-Fauzan :

Lahn (Kesalahan) dalam Membaca Alquran

Lahn adalah suatu kesalahan atau kondisi yang menyimpang dari kebenaran. Kesalahan itu dibagi menjadi dua jenis:
1) Jali (besar) yaitu kesalahan yang terdapat dalam lafazh dan mempengaruhi tata cara bacaan, baik itu mengubah arti atau tidak mengubahnya. Dinamakan “kesalahan besar” karena kesalahan ini diketahui oleh ulama qiro’ah maupun orang awam, seperti:



Bismillahirrahmanirrahim.Silakan Donwload atau mendengarkan keindahan bacaan Al-Qur’an dari Syaikh Solah Budair dan Syaikh Abdurrahman As-Sudais. Semoga bermanfaat. Syukron.

  • Syaikh Solah Sudair