Bacaan “shadaqallahul ‘azhim” setelah membaca Al Qur’an merupakan perkara yang tidak asing bagi kita tetapi sebenarnya tidak ada tuntunannya, termasuk amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya, bahkan menyelisihi amalan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam ketika memerintahkan Ibnu Mas’ud untuk berhenti dari membaca Al Qur’an dengan kata “hasbuk”(cukup), dan Ibnu Mas’ud tidak membaca shadaqallahul’adzim.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan:
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam
telah berkata kepadaku, “Bacakan kepadaku (Al Qur’an)!” Aku menjawab,
“Aku bacakan (Al Qur’an) kepadamu? Padahal Al Qur’an sendiri diturunkan
kepadamu.” Maka Beliau menjawab, “Ya”. Lalu aku membacakan surat An
Nisaa’ sampai pada ayat 41. Lalu beliau berkata, “Cukup, cukup.” Lalu
aku melihat beliau, ternyata kedua matanya meneteskan air mata.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya membaca al-Quran di masjid dengan suara keras, sehingga mengganggu orang-orang yang sedang shalat?
Jawaban:
Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu
orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya
hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang
dilarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Label: Hukum
- Secara bahasa, adalah : bentuk mashdar, yang diambil dari fi’il نَوَّنَ – يُنَوِّنُ yang artinya : صَوَّتَ – يُصَوِّتُ (bersuara), contoh penggunaannya : نَوَّنَ الطَّائِرُ (burung itu bersuara/berkicau).
- Secara isthilah nahwu , adalah : “ nuun saakinah (nun sukun/mati) yang bersifat tambahan, yang berada diakhir isim-isim, yang terlafazh (terdengar) namun tidak tertulis.
- رَجُلٌ dibaca : رَجُلُنْ rojulun
- رَجُلًا dibaca : رَجُلَنْ rojulan
- رَجُلٍ dibaca : رَجُلِـنْ rojulin
Pembagian Tanwin
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustat, bolehkah membaca Ayat suci Alquran dengan
keadaan aurat terbuka seperti mengaji baik laki-laki maupun perempuan?
Dari: Jumain
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya tentang hukum wanita yang membaca Alquran tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Alquran, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Alquran. Berbeda dengan shalat. Shalat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat.”
Fatawa Nurun ala ad-Darb: http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4805.shtml
Pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah.
Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada
dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak
menghormati Alquran, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja
tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Alquran.”
Allahu a’lam
Sumber: http://www.islamic-fatwa.net/fatawa
Label: Hukum
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz
Saya pernah mengikuti sebuah pelatihan mengenai terapi menggunakan
Alquran namanya HSQ 368. Salah satu yang saya pahami dari pelatihan
tersebut adalah membaca 1 juz tertentu di dalam hati (tanpa mengeluarkan
suara dan tidak menggerakkan bibir) seminggu sekali selama 4 minggu
untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Misalny kalau ada penyakit yang
berkaitan dengan kepala, maka baca juz 1 berulang-ulang dengan metode
yang saya sebutkan sebelumnya.
Bagaimana hukumnya ustadz? bolehkah diamalkan?
Dari: Arizka Diskon
Jawaban:
Lahn adalah suatu kesalahan atau kondisi yang menyimpang dari kebenaran. Kesalahan itu dibagi menjadi dua jenis:
1) Jali (besar) yaitu kesalahan yang
terdapat dalam lafazh dan mempengaruhi tata cara bacaan, baik itu
mengubah arti atau tidak mengubahnya. Dinamakan “kesalahan besar” karena
kesalahan ini diketahui oleh ulama qiro’ah maupun orang awam, seperti:
Label: Alquran